Gugatan dilayangkan Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, (8/2).
Hakim berpendapat proses hukum yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersangka Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway merupakan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.
Dia menyandang status tersangka KPK sejak 2017 silam.
Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway merupaka tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101
Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Tersangka Irfan Kurnia segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan Irfan Kurnia, status penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya.